Kabar24.com, JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, penyidik KPK juga mencegah Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.
Kedua orang itu merupakan saksi dalam kasua dugaan suap reklamasi teluk Jakarta yang menyeret Bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Pencegahan itu dimaksudkan jika penyidik memerlukan keterangan, mereka masih di dalam negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (7/4/2016).
Dia menambahkan, pencegahan tersebut terhitung dari Rabu (6/4/2016) hingga 6 bulan ke depan.
Kabar pencegahan itu juga dibenarkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Haru Santoso menyatakan permintaan tersebut dilakukan sejak 6 April kemarin. Total yang dicegah saat ini ada 6 orang.
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.