Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah jaksa terkait kasus dugaan suap yang mejerat Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, ada sekitar enam orang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diperiksa KPK.
Keenam orang itu yakni Zahrie Staf Saksi Penyidikan Aspidsus, Abun Hasbulloh Syambas Jaksa Penyidik, Samiaji Zakaria Jaksa Penyidik, Roland Hutahaean Jaksa Penyidik, Rinaldi Umar Staf Pidsus dan Wahyu Staf Seksi Penyidikan Aspidsus.
"Mulai hari ini KPK memeriksa sejumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kaepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (7/4/2016).
Priharsa menambahkan, kedatangan Jamwas Kejagung ke KPK pagi tadi merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan antara KPK degan Kejaksaan Agung.
Di satu sisi, koordinasi itu juga berkaitan dengan rencana Kejaksaan Agung yang akan memeriksa sejumlah tersangka yang sudah ditahan KPK.
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap tangan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan Marudut.
Ketiganya ditangkap soal dugaan suap terkait korupsi iklan yang sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita penyidik KPK pada waktu itu sekitar US$148.000.