Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah memberikan instruksi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk melakukan pemeriksaan tehadap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI).
Hal tersebut perlu dilakukan menyusul munculnya dugaan suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dugaan suap itu disebut sebagai upaya menghentikan penyelidikan Kejati DKI terhadap Badan Usaha Milik Negara tersebut.
“Tanpa mengurangi langkah pengungkapan kasus oleh KPK ya, kami juga perlu melakukan upaya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat,” kata Prasetyo, Senin (4/4/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, 2 orang dari PT Brantas Abipraya tertangkap tangan oleh KPK di hotel kawasan Cawang, Kamis (31/3/2016) lalu.
Diduga perusahaan kontraktor milik negara tersebut akan menyuap Kejati DKI untuk mengupayakan penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran pemasaran.
Usai operasi tangkap tangan (OTT), malamnya KPK memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu.
Aspidsus Tomo mengaku tidak mengenal tersangka yang diduga hendak menyuap Kejati DKI.
“Saya tidak kenal. Saya tidak pernah bertemu,” ujarnya singkat ketika mengunjungi Gedung Bundar Kejagung bersama Kajati DKI Sudung, Jumat (1/4/2016) lalu.