Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Terpidana Pencuri Sarang Walet Gugat UU Kejaksaan

Hak pengesampingan perkara yang dimiliki Jaksa Agung digugat kuasa hukum terpidana kasus pencurian sarang burung walet atas nama kliennya.
Jaksa Agung HM Prasetyo: Hak pengesampingan perkara digugat/Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo: Hak pengesampingan perkara digugat/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Hak pengesampingan perkara yang dimiliki Jaksa Agung digugat kuasa hukum terpidana kasus pencurian sarang burung walet atas nama kliennya.

Terpidana kasus pencurian sarang burung walet mengajukan permohonan uji materi ketentuan Pasal 35 huruf c Undang Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tugas dan wewenang Jaksa Agung.

"Kewenangan Jaksa Agung untuk pengesampingkan perkara berdasarkan Pasal 35 huruf C Undang Undang Kejaksaan, sangat rentan untuk disalahgunakan," ujar kuasa hukum pemohon, Ignasius Supriyadi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Adapun Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan menyebutkan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menyebabkan para pemohon sulit untuk mendapatkan keadilan. Penggunaan wewenang tersebut kemudian dianggap oleh pemohon bertentangan dengan hak asasi manusia karena bersifat diskriminatif.

Para pemohon merupakan terpidana kasus pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 yang mengaku mendapat penyiksaan berupa penembakan ketika ditangkap oleh aparat kepolisian, yang kala itu dipimpin Kepala Satuan Reserse Polres Bengkulu Novel Baswedan.

Pada tahun 2012 para pemohon menuntut keadilan dan meminta agar kasus penembakan tersebut diusut yang kemudian Novel ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan tersebut.

Pada Januari 2016 berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, namun kemudian berkas tersebut kembali ditarik dengan alasan untuk diperbaiki.

Akan tetapi pada kenyataannya berkas perkara tersebut tidak pernah diajukan kembali ke PN Bengkulu dan jaksa penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan yang berisi penghentian penuntutan atas kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti dan telah kedaluwarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper