Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pembahasan APBD Provinsi Banten 2016.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memeriksa empat anggota DPRD Banten, yakni Iskandar, Efu Saefullah, Harun Al Rasyid, dan Suryadi Dian Saun.
"Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengkonfirmasi beberapa peristiwa berhubungan dengan kasus korupsi tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (11/3/2016).
Meski demikian, Priharsa menyebutkan sejauh ini belum ditemukan indikasi keempat anggota DPRD itu terlibat kasus yang telah menjerat petinggi lembaga tersebut.
"Belum ada kesimpulan yang mengarah ke situ," tandas dia.
Kasus suap DPRD Banten mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua anggota DPRD Banten yakni SM Hartono dan Tri Satya Santosa.
Saat ditangkap mereka sedang bersama dengan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.
KPK menduga Ricky menyuap keduanya untuk memuluskan anggaran pembentukan Bank Banten di dalam APBD tahun 2016.
Dalam kasus itu KPK juga telah memeriksa Gubernur Banten Rano Karno.
Rano diperiksa dua kali oleh lembaga antirasuah tersebut. Dia ditengarai mengetahui proses suap tersebut.