Kabar24.com, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten Tahun 2016, Ricky Tampinangkol sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Menanggapi hal itu, Ricky siap untuk menjalani persidangan, selain itu dia juga siap membuka orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya nanti saya akan bicara di persidangan aja," ujar Direktur Utama PT Banten Global Development tersebut di Kantor KPK, Kamis (28/1/2016).
Dia mengatakan, tak ada persiapan untuk menghadapi persidangan tersebut. Ricky juga menyampaikan bahwa semuanya sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya.
Meski mengaku tak ada persiapan, Ricky berharap memiliki saksi ahli yang bisa meringankan hukumannya. "Ya ada ahli yang mengetahui peraturan di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) contohnya," jelas dia.
Sebelumnya, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap Bank Banten. Ketiga tersangka tersebut yakni Ricky Tampinongkol, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, dan Ketua Fraksi PDI P DPRD Banten Tri Satria.
Penyuapan ini dilakukan untuk memuluskan anggaran pembentukan Bank Banyen dalam APBD Provinsi Banten tahun 2016. KPK melakukan penangkapan saat ketiganya sedang serah terima uanh US$11.000 dan Rp60.000.000 di Kawasan Serpong Tangerang.