Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasionalisasi PNS Langgar Reformasi Birokrasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menilai secara umum wacana rasionalisasi pegawai negeri sipil yang tengah digulirkan pemerintah tidak sesuai dengan agenda reformasi birokrasi yang mendambakan adanya peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Foto:Bisnis/ABdullah Azzam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Foto:Bisnis/ABdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menilai secara umum wacana rasionalisasi pegawai negeri sipil yang tengah digulirkan pemerintah tidak sesuai dengan agenda reformasi birokrasi yang mendambakan adanya peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN).

"Ya, rasionalisasi tidak sesuai agenda reformasi birokrasi, karena secara indeks perbandingan jumlah penduduk dengan ASN masih dibawah negara lain. Seharusnya fokus di peningkatan kapasitas dan kualitas," ujar Lukman Edy di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Lukman mengingatkan, Komisi II DPR RI melalui rapat kerja Senin (7/3) menyepakati membentuk panja reformasi birokrasi, yang tujuannya ingin mengawasi lebih ketat agenda reformasi birokrasi.

Menurut dia, saat ini sejumlah kebijakan terkait reformasi birokrasi terlampau sporadis sehingga menyebabkan gaduh berkepanjangan di kalangan ASN.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian PANRB mewacanakan rasionalisasi PNS untuk memetakan kondisi dan kompetensi PNS di seluruh Indonesia. Seiring dengan hal tersebut, pemerintah juga berencana mengurangi jumlah PNS untuk menekan belanja pegawai.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan salah satu alasan rasionalisasi PNS dilakukan lantaran banyaknya kabupaten/kota yang alokasi belanja pegawainya lebih dari 50 persen anggaran APBD.

Menurut Lukman Edy, anggaran belanja pegawai di 50 persen dari APBD hanya terjadi di daerah-daerah tertentu saja.

Politikus PKB itu menekankan Kementerian PANRB secara tidak langsung berkewajiban menata distribusi belanja pegawai melalui pengadaan PNS.

"Apalagi dengan adanya Undang-Undang Desa sekarang, pelayanan sudah harus sampai ke desa-desa. Banyak sekali desa-desa yang membutuhkan ASN untuk membantu pelayanan publik," kata Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper