Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan kartel produksi ayam pedaging atau broiler pada Kamis (3/3/2015).
Sidang perdana tersebut berisi penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Sidang perkara ini untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 terkait dengan pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler) di Indonesia.
Adapun majelis Komisi yang akan memeriksa perkara inisiatif KPPU dengan No. 02/KPPU-I/2016 ini adalah Kamser Lumbanradja sebagai ketua majelis, didampingi Sukarmi, dan Chandra Setiawan.
Pihak terlapor terdiri dari 12 pelaku usaha.
Selanjutnya pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan pendahuluan dimulai.
Berikut ini 12 perusahaan terlapor atas dugaan praktik kartel.
- PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (Terlapor I)
- PT. Japfa Comfeed indonesia, Tbk (Terlapor II)
- PT. Malindo, Tbk (Terlapor III)
- PT. CJ-PIA (Terlapor IV)
- PT. Taat Indah Bersinar (Terlapor V)
- PT. Cibadak Indah Sari Farm (Terlapor VI)
- PT. Hybro Indonesia (Terlapor VII)
- PT. Expravet Nasuba (Terlapor VIII)
- PT. Wonokoyo Jaya (Terlapor IX)
- CV. Missouri (Terlapor X)
- PT. Reza Perkasa (Terlapor XI)
- PT. Satwa Borneo Jaya (Terlapor XII).