Kabar24.om, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota DKI Jakarta dan Kementerian Sosial dalam rangka memastikan perlindungan dan pelayanan publik menyangkut rencana relokasi warga Kalijodo, Jakarta Utara.
Anggota ORI Ninik Rahayu menuturkan pihaknya akan memastikan tidak adanya pengabaian pelayanan publik terhadap warga Kalijodo yang direlokasi. Selain itu, dirinya ingin memastikan adanya pembinaan dengan perspektif pemulihan, terutama bagi para Pekerja Seks Komersial di area tersebut.
Ninik menuturkan terdapat indikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di area tersebut, setelah munculnya pengakuan sejumlah warga. "Setelah relokasi warga Kalijodo, jangan sampai menjadi korban TPPO untuk kedua kalinya, bahkan lebih para dari yang pertama," kata dia dalam rilis yang dikutip Kabar24.com, Senin (29/2).
Dia memaparkan pihaknya akan menyampaika masukan dan saran kepada instansi terkait macam Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Kementerian Sosial. Ninik menegaskan pemerintah harus menyiapkan antisipasi risiko yang diterima warga dalam setiap pengambilan kebijakan. Rencananya, hari ini eksekusi untuk pembongkaran bangunan di Kalijodo akan dilakukan, setelah Pemerintah Provinsi memberikan Surat Peringatan yang ke tiga.