Kabar24.com, JAKARTA - Bayi umur empat tahun di Mesir dijatuhi hukuman seumur hidup lantaran terdapat kesalahan dalam penulisan identitasnya.
Bayi bernama Ahmed Mansour Qoranny Sharaa ini memiliki nama dan identitas sama dengan seorang remaja berusia 16 tahun yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer Mesir.
Menurut CNN, hukuman tersebut sebagai bagian dari pengadilan militer secara massal melibatkan 116 tersangka. Di depan majelis hakim, para tersangka tersebut dituding terlibat dalam pembunuhan tiga polisi dan merusak fasilitas umum selama berlangsungnya unjuk rasa pada Januari 2014.
Ayah bayi yang muncul di acara televisi Mesir pada pekan sebelumnya tampak memohon kepada pemerintah untuk tidak menjatuhkan hukuman tersebut kepada buah hatinya.
Kasus hukuman seumur hidup terhadap sorang bayi empat tahun mendapatkan perhatian luas. Sejumlah pengamat mengatakan, hal tersebut menunjukkan ada masalah dalam sistem hukum di Mesir.
"Sistem hukum di Mesir benar-benar tidak befungsi sebagaimana mestinya," kata karim Ennaral, seorang peneliti keadilan kriminal.