Kabar24.com, JAKARTA - Kejelasan tentang undang-undang yang mengatur lembaga antirasuah KPK kini berada di ujung paripurna DPR.
Rencananya, Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna besok, Kamis (18/2/2016).
Namun, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bahwa rapat paripurna, sesuai dengan undang-undang MD3, tidak bisa dilakukan jika hanya dipimpin oleh satu orang pimpinan.
Akom, sapaan akrab Ade Komaruddin, mengatakan saat ini hanya dirinya seorang yang tengah berada di parlemen, sedangkan empat pimpinan lainnya berada di luar kota.
“Pengambilan keputusan rencananya esok hari namun saya sedang komunikasi dengan pimpinan DPR yang lain karena menurut undang-undang MD3, pimpinan sekurang-kurangnya dua yang memimpin di paripurna," ujar Ade.
"Persoalannya, pimpinan DPR semua di luar kota empat-empatnya. Ada yang di luar negeri sejak dua hari lalu Singapura, ada juga yang mengurus kakaknya di Semarang. Jadi saya sekarang sudah komunikasi dengan teman-teman pimpinan DPR, tidak bisa hadir karena pada tugas. Saya tidak bisa melanggar,” ujarnya kepada awak media usai menerima kunjungan Duta Besar Malaysia.
Akom mengatakan, keputusan untuk merevisi UU lembaga antirasuah tersebut dibuat, sesuai dengan perintah undang-undang, oleh pemerintah bersama dengan DPR.
“Jangan lupa UU itu, dibuat sesuai dengan perintah UUD oleh presiden bersama DPR, jadi harus ada kebersamaan antara presiden dan tentu diwakili para menteri dan DPR jadi saya harus terus melakukan koordinasi agar perintah UUD sesuai bagaimana mestinya,” tambah Ade.
Dalam paripurna yang akan digelar besok, Ade juga memandang kemungkinan akan dipilihnya langkah voting dalam pengambilan keputusan.
“Voting, kalau pengambilan keputusan bisa musyawarah kita dahulukan musyawarah, kalau tidak dapat musyawarah langkah terakhir voting kan,” tuturnya.