Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto menyatakan Polri memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap kelompok aliran atau penganut di Indonesia tak terkecuali Ahmadiyah.
Pernyataan itu menanggapi pengusiran Jemaat Ahmadiyah di Keluarahan Srimenanti oleh Bupati Bangka Tarmizi H. Saat.
Agus mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah memerintahkan kepada para Kepala Kepolisian Daerah agar memberikan pengamanan kepada warga Ahmadiyah.
Menurut Agus, seluruh potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akan menjadi perhatian Polri.
" Pak Kapolri sudah perintahkan Kapolda memberikan perlindungan kepada komponen bangsa ini di dalamnya saudara kita Jemaat Ahmadiyah. Kita semua harus berperan pada suatu proses kehidupan bermasyarakat," katanya, Kamis (11/2/2016).
Sebelumnya Badrodin mengatakan telah memerintahkan kepada kapolda-kapolda untuk mengantisipasi hal-hal yang berdampak pada pengusiran warga Ahmadiyah.
Menurut dia, negara menjamin kebebasan beragama warga negara.
"Sehingga kapolda semaksimal mungkin agar tidak ada pengusiran dan tahu implementasinya," katanya.
Seperti diwartakan, Pemerintah Kabupaten Bangka meminta Jamaah Ahmadiyah Indonesia cabang Bangka agar pindah dari wilayah itu. Bupati memberikan tenggat hingga 5 Februari kepada Jamaat untuk mengosongkan Kelurahan Sri Menanti.