Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tengah menyusun rencana penyelidikan menindaklanjuti laporan Kementerian Perhubungan terhadap maskapai Airfast terkait dugaan pemalsuan izin terbang.
"Saat ini penyidik sedang susun rencana penyelidikan awal. Laporan sudah diterima sejak Jumat pekan kemarin," kata Kepala Subdirektorat Dokumen dan Politik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan saat dihubungi, Selasa (9/2/2016).
Rudi mengatakan setelah laporan masuk tahap penyelidikan, maka pihaknya akan memanggil pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai saksi pelapor guna dimintai keterangannya.
Begitu keterangan tersebut diperoleh, barulah penyidik akan menentukan langkah-langkah berikutnya.
"Baru kami gelar awal untuk memanggil saksi lainnya atau langsung memanggil pihak terlapor, untuk mengkroscek," kata Rudi.
Pada 2 Februari lalu, Pegawai Negeri Sipil Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub melaporkan Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT ke Bareskrim.
FOO maskapai tersebut dituduh memalsukan izin terbang setelah Kemenhub mendapat laporan dari Kepala Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali pada 26 Januari.