Kabar24.com, JAKARTA - Manajemen PT Airfast Indonesia menyatakan Mahendra Tanjung Loka, tersangka dugaan pemalsuan izin terbang atau flight approval sudah tidak bekerja lagi sebagai flight officer di perusahaan penerbangan tersebut.
Direktur Airfast Indonesia Erlangga Suryadarma mengatakan sehari setelah peristiwa pemalsuan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengajukan berhenti dari perusahaan.
"Jadi yang bersangkutan sudah bukan karyawan saya lagi," katanya, Senin (14/3/2016).
Pekan lalu Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan MTL sebagai tersangka.
Penyidik memperoleh bukti yang cukup, salah satunya izin terbang palsu, untuk menaikkan status MTL menjadi tersangka.
Namun, Direktur Tipidum Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Agus Andrianto mengatakan pihaknya juga akan mendalami pula kemungkinan keterlibatan manajemen dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Apakah ada keterkaitan antara tersangka dan perusahaannya? Apakah ada keuntungan yang diperoleh perusahaan? Itu yang akan didalami penyidik," katanya.
Selain itu, penyidik Direktorat Tipidum juga berencana meminta keterangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menggali pemalsuan izin kaitannya dengan keselamatan penerbangan.