Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBUNUHAN MIRNA: Polisi Klaim Punya Bukti Kuat Jerat Jessica

Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka penabur racun di kopi yang diminum Wayan Mirna, 6 Januari 2016. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan polisi yakin dengan alat bukti yang dimiliki dalam menjerat Jessica.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal/Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka penabur racun di kopi yang diminum Wayan Mirna, 6 Januari 2016. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan polisi yakin dengan alat bukti yang dimiliki dalam menjerat Jessica.

Teori pembuktian yang dimiliki penyidik polri kuat. "Kami pakai teori scientific itu," katanya saat dihubungi, Minggu (31/1/2016).

"Kami tentu sudah memiliki minimal dua alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini kami justru memiliki lebih dari dua alat bukti," kata Iqbal. Lebih lanjut Iqbal menjelaskan dalam upayanya menyelesaikan kasus ini,  polisi tidak hanya memperkuat alat bukti ketika proses penetapan tersangka dan penahanan.


"Kalau kita sudah sampai ke proses penyidikan, kita harus antisipasi pra-peradilan di kasus manapun, makanya kami memperkuat itu (alat bukti) terus sambil kita memperkuat koordinasi dengan Kejati," ujarnya. Pasalnya menurut Iqbal, pra-peradilan merupakan hak tersangka dan semua pihak untuk memanfaatkan proses hukum.

Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu, 30 Januari 2016. Jessica sebelumnya menjadi saksi penting kasus kematian Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016.

"Dia sejak malam tak ada di rumah, yang bersangkutan kami tangkap salah satu hotel Jakarta Utara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pada wartawan, Sabtu, 30 Januari 2016.

Jessica ditangkap di hotel Neo Mangga Dua Square, Mangga Dua, Jakarta Utara pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan Penyidik Subdit Jatanras dipimpin Komisaris Polisi Tahan Marpaung.

Wayan Mirna, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier. Mirna mengalami kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Dia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Kopi yang diminum Mirna kemudian diketahui bercampur dengan racun sianida. Penyelidikan polisi sudah berjalan selama 24 hari dan sempat melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper