Kabar24.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Imparsial, LSM pengawas HAM, Al Araf menilai negara perlu melakukan pengkajian ulang soal pencabutan status kewarganegaraan bagi pelaku tindak pidana terorisme.
Pencabutan status kewarganegaraan disebut sebagai salah satu poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Terorisme.
“Pertanyaannya apabila orang yang tidak punya kewaarganegaraan melakukan kejahatan siapa yang akan mengadili?” ujar Al Araf.
Menurutnya yang seharusnya mengadili adalah negara yang terakhir mencabut kewarganegaraan. Artinya dalam hal tersebut Indonesia juga yang terbebani.
Ia mengambil contoh Australia dan Amerika Serikat yang menerapkan pencabutan kewarganegaraan bagi setiap warga negaranya yang terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Namun, ia menegaskan Amerika Serikat dan Australia melakukan pencabutan kewarganegaraan kepada terpidana teroris yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Pemerintah secara resmi menyatakan akan merevisi UU Terorisme seusai diadakan pertemuan antara Mennko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution, Kepala Badan Intelijen Negara Sutyoso dan juga Kadiv Humas Polri Anton Charliyan.
Adapun untuk menyusun revisi UU Terorisme, pemerintah membentuk tim lintas lembaga. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung.