Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIRNA DIRACUN SIANIDA: Jessica Belum Ajukan Praperadilan

Yudi Wibowo, pengacara Jessica Wongso, mengatakan belum akan mengajukan praperadilan sebagai tindak lanjut penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Jessica Wongso./Antara
Jessica Wongso./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-Yudi Wibowo, pengacara Jessica Wongso, mengatakan  belum akan mengajukan praperadilan sebagai tindak lanjut penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Masih belum," kata Wibowo, usai mendampingi pemeriksaan Jessica Wongso, di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu malam (30/1/2016) seperti dikutip Antara.

Dia berpendapat, mereka pasti akan kalah dalam praperadilan karena polisi sudah memiliki alat bukti.

Dalam praperadilan, lanjut dia, laporan polisi dengan satu alat bukti dianggap sah.

Polisi saat ini memiliki empat alat bukti dalam kasus tersebut.

"Kami mengajukan (praperadilan), pasti kalah. Kami lapor saja itu salah menetapkan tersangka," kata dia.

Ia mengaku belum menetapkan langkah berikutnya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Jessica Wongso dipindahkan dari ruang pemeriksaan ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat polisi pada pukul 22.15 WIB Sabtu (30/1/2016).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, Jessica ditahan per tanggal 30 Januari 2016. Penahanan tersebut berlaku untuk 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper