Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pertembakauan Diminta Tak Masuk Prolegnas 2016

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau meminta pemerintah menghentikan proses legalisasi Undang-undang Pertembakauan seiring tercantumnya rancangan aturan dalam program legislasi nasional 2016
tembakau
tembakau

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau meminta pemerintah menghentikan proses legalisasi Undang-undang Pertembakauan seiring tercantumnya rancangan aturan dalam program legislasi nasional 2016.

Pernyataan itu disampaikan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Nafsiah Walinono Mboi kepada Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam pertemuannya di Kantor Wakil Presiden, Rabu (27/1/2016).

"Harapan kami pemerintah berusaha betul supaya RUU Pertembakauan ini bisa dihentikan. Masyarakat juga sebaiknya menolak karena merugikan kesehatan rakyat Indonesia," katanya. 

Menurutnya, RUU yang bertujuan meningkatkan produksi dan pengelolaan tembakau itu tentu berdampak negatif pada kesehatan dan perilaku masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan dan berpendidikan rendah.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas Pengendalian Tembakau dan Wapres mendiskusikan pula cara mengendalikan dan menanggulangi dampak konsumsi rokok. Salah satunya melalui peningkatan intensitas sosialisasi kepada masyarakat.

Mulai dari sekolah tingkat dasar, menengah, hingga akhir, lanjutnya, diharapkan memberi pendidikan terkait dampak buruk zat adiktif yang terkandung dalam rokok bagi kesehatan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan 40 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2016 pada rapat paripurna, Selasa (26/1/2016).

Beberapa RUU yang terdaftar dalam Prolegnas antara lain, UU Pertembakauan, UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU Merek, UU Paten, UU KUHP, UU KPK, dan UU Pengampunan Pajak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper