Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap R.J. Lino seusai ditolaknya gugatan sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan seusai menghadiri sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
"Minggu ini akan kami ekspose, terkait pemeriksaan terhadap RJL (RJ Lino). Untuk pemanggilan nanti dilakukan setelah ekspose," ujarnya.
Namun demikian, mengenai penahanan, dia masih belum bisa menentukan kapan lembaga antirasuah tersebut akan menahan Lino. Dia menyerahkan kewenangan penahanan tersebut kepada penyidik.
"Kalau masalah penahanan, nanti wewenang penyidik," katanya lagi.
Gugatan praperadilan RJ Lino ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Hakim Udjiati menolak seluruh permohonan dari Lino. Dia juga menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sah.