Kabar24.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan RJ Lino terhadap penetapan KPK mental.
Hakim Udjiati menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Dalam sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji, hakim menolak seluruh permohonan dari penasehat hukum Lino yang diketuai oleh Maqdir Ismail.
"Menimbang dengan pertimbangan tersebut, maka permohonan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Udjiati dalam persidangan tersebut.
Selain menolak seluruh permohonan dari RJ Lino, hakim juga menolak eksepsi dari termohon yakni KPK.
Hakim saat itu mempertimbangkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pemohon tersebut sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak berkaitan dengan sidang praperadilan.
Gugatan praperadilan diajukan oleh RJ Lino karena menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Kubu Lino menyatakan, KPK saat penetapan tersebut tidak menyebutkan kerugian negara.