Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Praperadilan Lino

Hakim Udjiati menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11)./Antara
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan RJ Lino terhadap penetapan KPK mental.

Hakim Udjiati menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Dalam sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji, hakim menolak seluruh permohonan dari penasehat hukum Lino yang diketuai oleh Maqdir Ismail.

"Menimbang dengan pertimbangan tersebut, maka permohonan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Udjiati dalam persidangan tersebut.

Selain menolak seluruh permohonan dari RJ Lino, hakim juga menolak eksepsi dari termohon yakni KPK.

Hakim saat itu mempertimbangkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pemohon tersebut sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak berkaitan dengan sidang praperadilan.

Gugatan praperadilan diajukan oleh RJ Lino karena menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Kubu Lino menyatakan, KPK saat penetapan tersebut tidak menyebutkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper