Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berandai-andai terkait putusan gugatan praperadilan RJ Lino yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
KPK mengatakan pihaknya masih optimis untuk memenangkan sidang gugatan praperadilan tersebut.
"Ya kami siap dengan putusan apapun, yang jelas kami tidak mau berandai-andai dulu," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi setibanya di Gedung PN Jakarta Selataan.
Sesuai dengan rencana, pembacaan putusan gugatan tersebut akan dimulai pukul 10.00 wib. Sejumlah pendukung RJ Lino juga tampak hadir mengenakan kaos bertukiskan save RJ Lino.
Gugatan praperadilan dilayangkan RJ Lino karena menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Dia menggugat KPK karena saat penetapan, lembaga antirasuah tersebut tak menyebutkan nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun 2010.