Kabar24.com, JAKARTA - Penasehat hukum RJ Lino, Maqdir Ismail berharap putusan hakim praperadilan bisa memberikan keadilan bagi mantan Direktur Pelindo II tersebut.
Hal itu dia katakan melalui pesan pendek yang disampaikan kepada Bisnis, Senin (25/1/2016) malam kemarin.
"Mudah-mudahan diberikan yang terbaik bagi pak Lino dan penegakan hukum di Indonesia," ujar Maqdir dalam pesan tersebut.
Sidang dengan agenda putusan gugatan praperadilan RJ Lino akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016) pagi ini.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan setelah dua belah pihak yakni kubu RJ Lino dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan argumentasi mereka di dalam persidangan-persidangan.
Salah satu poin yang diuji dalam gugatan praperadilan tersebut tentang tidak disebutkannya kerugian negara saat penetapan mantan Direktur Utama Pelindo II itu sebagai tersangka.
Penasehat hukum Lino, Maqdir Ismail dalam setiap kesempatan menyatakan, salah satu unsur seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi ketika ditemukan kerugian negara. Hal itu nerujuk pada Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi menyebutkan, tanpa harus disebutkan kerugian negara (masih potensi) seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.