Kabar24.com, JAKARTA - Sidang dengan agenda putusan gugatan praperadilan RJ Lino akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016) pagi ini.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan setelah dua belah pihak yakni kubu RJ Lino dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan argumentasi mereka di dalam persidangan-persidangan.
Salah satu poin yang diuji dalam gugatan praperadilan tersebut tentang tidak disebutkannya kerugian negara saat penetapan mantan Direktur Utama Pelindo II itu sebagai tersangka.
Penasehat hukum Lino, Maqdir Ismail dalam setiap kesempatan menyatakan, salah satu unsur seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi ketika ditemukan kerugian negara. Hal itu nerujuk pada Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi menyebutkan, tanpa harus disebutkan kerugian negara (masih potensi) seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Guagatan praperadilan tersebut dilakukan oleh Lino karena dia merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus duhaan korupsi 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II