Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PARTAI GOLKAR: Munas Hanya Dilakukan oleh Tim Transisi

Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono menegaskan Musyawarah Nasional Partai Golkar hanya boleh dipersiapkan dan dilakukan oleh Tim Transisi yang diketuai Jusuf Kalla.
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono./Antara-Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono menegaskan Musyawarah Nasional Partai Golkar hanya boleh dipersiapkan dan dilakukan oleh Tim Transisi yang diketuai Jusuf Kalla.

Hal ini merupakan salah satu hasil kesimpulan dari Rapat Konsultasi yang dilakukan kubu Agung dengan pimpinan DPD I Golkar se-Indonesia dan Dewan Pertimbangan di Jakarta, Senin (26/1/2016).

"Mahkamah Partai telah bersidang dan menghasilkan keputusan tentang pembentukan Tim Transisi. Oleh karena itu tugas-tugas melaksanakan Munas harus dilakukan Tim Transisi," ujar Agung Laksono.

Agung menilai Tim Transisi akan objektif dan adil dalam menyelenggarakan munas.

Mantan Menko Kesra itu menyatakan tidak mempercayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang kemungkinan diselenggarakan kubu Aburizal.

"Kami tidak percaya Munaslub. Kalau tidak ada niat macam-macam ya ikut saja Tim Transisi, sehingga kita menghasilkan keputusan yang betul-betul berdasarkan AD/ART," ujar Agung Laksono.

Dia menekankan jika Munaslub tetap dilaksanakan kubu Aburizal, maka pihaknya enggan mengakuinya.

Pada Senin, Golkar lubu Agung Laksono menyelenggarakan Rapat Konsultasi dengan pimpinan DPD I Golkar se-Indonesia dan Dewan Pertimbangan di Jakarta.

Kesimpulan yang diambil dalam rapat tersebut antara lain: 1. Munas yang akan dilakukan adalah Munas X karena setelah Munas VIII di Riau tahun 2009, sudah pernah ada Munas IX yang dilakukan di Jakarta, Desember 2014 dan sudah pernah mendapatkan SK Menkumham, yang walaupun pada akhirnya SK tersebut dicabut namun Munas IX sudah pernah dilaksanakan.

2. Apabila legalitas Munas Riau yang akan digunakan, maka hal itu sudah berakhir masa berlakunya pada 2015 lalu, untuk itu Mahkamah Partai telah bersidang dan menghasilkan keputusan tentang pembentukan Tim Transisi. Oleh karena itu tugas-tugas melaksanakan Munas harus dilakukan Tim Transisi.

3. Munas yang dilaksanakam harus mengakhiri perselisihan internal Partai Golkar secara tuntas dan menyeluruh, untuk itu Munas yang dilaksanakan oleh Tim Transisi harus dilakukan secara adil, transparan, akuntabel dan dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berselisih. Hal ini hanya bisa dicapai dengan dilakukan secara bersama-sama baik penyelenggara, aturan yang disepakati bersama-sama serta diikuti oleh peserta dari kedua belah pihak secara bersama-sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper