Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan aksi teror bom Thamrin.
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengungkapkan sejak aksi teror pada 14 Januari lalu, Tim Densus 88 telah menangkap serta menahan sebanyak 18 orang.
"Dari 18 kami rinci enam orang terkait kasus bom Thamrin," katanya, Jumat (22/1/2016) malam.
Pelaku berinisial DS, ujar Badrodin, berperan membeli tabung gas bom Thamrin. Adapun AH berperan membeli senjata api.
Berdasarkan informasi yang dihimpun keenam tersangka adalah DS ditangkap di Cirebon, Cun ditangkap di Cirebon, Ju Cirebon, AH ditangkap di Indramayu, AM ditangkap di Tegal, dan F ditangkap di Tegal.
"Enam orang ini terkait kasus Thamrin. Barang bukti yang kami sita dua pucuk senjata api, sisa bom yang belum diledakan, proyektil, serpihan bom dari tabung gas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu