Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mulai menerapkan e-government. Penertapan sistem berbasis teknologi itu ditargetkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja kementerian.
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan penerapan e-government bertujuan meningkatkan kinerja dan transparansi kementerian dan desa. Kemendes PDTT mengembangkan sistem informasi yang mendukung aktivitas perkantoran, di antaranya e-perjalanan dinas, e-budgeting, email resmi kementerian, e-procurement serta e-monitoring.
"Penerapan e-government dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya reformasi birokrasi yang tengah dilakukan pemerintah. Reformasi birokrasi menuntut terbentuknya sistem kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/1/2016).
Marwan yakin penerapan e-government di lingkungan Kemendes akan meningkatkan kinerja kementerian. “Dengan e-government, seluruh pengelolaan sistem informasi di kementerian bisa difasilitasi oleh data center. Sehingga, kalau membutuhkan informasi atau data, dapat dilayani secara terpusat di data center ini,” tambahnya.
Selain menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi, penggunaan sistem e-government merupakan realisasi dari amanat Undang-Undang (UU) No 6/2015 tentang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, pemerintah diwajibkan untuk mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan pedesaan. Dalam hal ini, Kemendesa PDTT menindaklanjutinya dengan membangun sistem informasi desa online.
“Dengan sistem informasi tersebut, akan tersaji berita desa, potensi unggulan desa, profil dan peta desa. Ini akan sangat membantu, sebagai jaringan koneksi online di 3.500 desa,” kata Marwan.