Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah sejauh ini belum memberi keputusan terkait payung hukum upaya pencegahan tindak pidana terorisme apakah merevisi UU Terorisme atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perppu).
Presiden Joko Widodo justru mengatakan selain dua opsi yang selama ini menjadi perbincangan, pemerintah bisa mengajukan Rancangan Undang Undang baru tentang pencegahan terorisme.
"Ada beberapa alternatif, ini belum diputuskan, masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi Undang Undang, bisa nanti Perppu, bisa nanti membuat Undang Undang baru mengenai pencegahan," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Presiden mengakui kebutuhan payung hukum pencegahan terorisme sangat mendesak setelah muncul aksi serangan teroris di kawasan Gedung Sarinah, Jl MH Thamrin, pada 14 Januari 2016.
Meski demikian, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk menunggu proses yang sedang berjalan baik di ekskutif maupun legislatif.
"Ya nanti ditunggu karena memang sekarang ini mau tidak mau ada keperluan yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan sehingga polisi bisa melakukan pencegahan-pencegahan yang diberikan payung hukum yang jelas sehingga ada keberanian bertindak di lapangan," tutur Jokowi.
Ketika ditanya target penyelesaian payung hukum ini, Jokowi mengatakan secepatnya. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan proses yang berlangsung tinggal mengkoordinasikan antar-Kementerian dan Lembaga.
"Secepatnya nanti kalau telepon menteri [dan] lembaga lain siap, ya sudah, ketemu," ucap Presiden.