Kabar24.com, JAKARTA – Terduga teroris di Malaysia kabarnya mendapat perlakuan khusus setelah ditangkap aparat keamanan Negeri Jiran.
Disebutkan pengamat hukum Andri W. Kusuma, di Malaysia, apabila ada orang yang menjadi terduga teroris ditangkap pihak keamana, orang tersebut kemudian akan dipasangi kalung yang ada GPS.
Ia menilai, di Indonesia hanya institusi khusus yang bisa membongkar jaringan terorisme.
"Berdasarkan faktor itu hanya institusi BIN dengan personel mereka yang sudah terlatih dan terdidik dalam dunia intelijen yang sanggup membongkar aksi bawah tanah pergerakan sel-sel teroris dalam mempersiapkan aksinya," katanya.
Selain itu, Andri meminta publik tidak khawatir BIN akan menjadi lembaga superbody lewat revisi UU Teroris yang menambah wewenang mereka dalam pemberantasan terorisme.
Dia mengingatkan, yang direvisi UU terorisme, bukan UU intelijen, dan BIN ini memiliki sifat deteksi dini, dan cegah dini sehingga BIN bisa melakukan penangkapan, tapi misal diberi waktu 7 x 24 jam.
Andri menilai revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa menjadi solusi/jawaban atas masih tidak efektifnya Kepolisian RI dalam memberantas aksi terorisme.
"Saya menilai 'tangan' Kepolisian dalam memberantas teroris masih terikat aturan KUHAP yang selama ini menjadi 'kitab suci' institusi tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/1/2016).