Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan menegaskan, calon penumpang dan pihak manapun yang bercanda mengaku membawa bom di bandara, akan diproses hukum.
Menteri Perhubungan RI (Menhub) menjelaskan kalau ada candaan bom itu menurut Undang-undang Penerbangan dan aturan terkait itu akan diproses hukum.
Adapun yang bisa memproses orang bersangkutan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang sudah dilatih menyidik semua kegiatan terkait penerbangan.
"Jadi, akan [tetap] diproses," tegas Jonan dalam siaran pers Kemenhub, Sabtu (17/01/2016).
Lebih lanjut, Menhub mempersilakan pengadilan untuk memutuskan sanksi hukuman bagi yang berulah, bercanda mengaku membawa bom.
"Kalau memang ada buktinya, ada saksi, ya diproses sebagaimana mestinya. Tetap diproses sesuai UU Penerbangan," katanya.
Sebagai catatan, sudah banyak kejadian calon penumpang diamankan lantaran bercanda mengaku membawa bom. Contohnya FH (16), pelajar asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diamankan petugas di Bandara Internasional Lombok karena bercanda mengatakan bahwa ada bom di dalam tas temannya.
Terkait upaya peningkatan keamanan sarana transportasi paska bom Thamrin, dia mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan tetap memberlakukan pengamanan bandara yang lebih ketat. Oleh karena itu, pihak Kemenhub belum tahu pasti, kapan status kuning yang diberlakukan di seluruh bandara saat ini, bisa segera dicabut.
"Tidak akan saya cabut, sampai kondisinya itu dilihat lebih kondusif," kata dia," tegasnya.
Dia bahkan menambahkan pihaknya sudah menginstruksikan agar pengamanan di bandara ditingkatkan. Penambahan personel juga dilakukan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.