Kabar24.com, BALIKPAPAN - Provinsi Kalimantan Timur memperoleh zona hijau atau peringkat 11 nasional dari 34 provinsi terkait kepatuhan pelayanan publik.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim Syarifah Rodiah mengatakan evaluasi dilakukan pihaknya terhadap Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD), utamanya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"PTSP di BPPMD mewakili dari sekian banyak instansi Pemprov Kaltim, khususnya terkait pelayanan perijinan. Baik perijinan pertambangan, perkebunan, kehutanan maupun berbagai perijinan lainnya," ujarnya seperti yang dikutip situs Pemprov Kaltim, Jumat (15/1/2016).
Dia menilai pelayanan perijinan maupun kondisi fasilitas di PTSP itu sudah cukup baik.
Kendati demikian, masih ada perlu perbaikan maupun penambahan seperti fasilitas berupa ruang pengaduan dan ruang laktasi (menyusui untuk bayi).
Gubernur Kalimantan Timur H Awang Faroek Ishak mengatakan zona hijau yang diraih oleh Provinsi Kaltim tersebut berdasarkan evaluasi sekaligus penilaian terhadap instansi/lembaga milik pemerintah daerah yang dilakukan oleh
Ombudsman Republik Indonesia.
"Evaluasi dan penilaian itu sebagai informasi awal untuk dilakukan perbaikan agar kinerja dan pelayanan lebih baik dan berkualitas," katanya.
Pemprov Kaltim, lanjut Awang, telah bertekat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
"Kaltim harus menjadi zona integritas agar tercipta wilayah bebas tindak KKN (kolusi korupsi nepotisme)," ucapnya.
Dia berharap agar komunikasi dilakukan secara terus menerus antara Pemprov dengan ORI perwakilan Kaltim termasuk pemerintah kabupaten dan kota dengan jajaran ombudsman setempat.
"Saya minta setiap ada evaluasi terhadap instansi kami, ombudsman dapat langsung memberikan informasi kepada Pemprov agar segera dapat diperbaiki," tutur Awang.