Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gawat! Dua Orang Lurah Ini Terlibat Sindikat Pembuat KTP Palsu

Aneh tapi nyata, tapi begitulah adanya. Ternyata di Indonesia ini ada lurah yang terlibat sindikat pembuat KTP palsu. Pelakunya pun bukan hanya seorang, melainkan dua orang oknum lurah.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Kabar24.com, KUPANG -- Aneh tapi nyata, tapi begitulah adanya. Ternyata di Indonesia ini ada lurah yang terlibat sindikat pembuat KTP palsu. Pelakunya pun bukan hanya seorang, melainkan dua orang oknum lurah.

Mereka ditengarai membuat KTP Palsu untuk para TKW yang akan diberangkatkan ke luar negeri oleh perusahaan jasa tenaga kerja.

Peristiwa ironis itu terjadi di wilayah Kota Kupang, Nusa tenggara Timur. Akibatnya, Wali Kota Kupang Jonas Salean pun meminta intelijen melacak keterlibatan dua oknum lurah dalam sindikat pembuat KTP palsu tersebut.

Menurut Jonas, dua oknum lurah itu dimanfaatkan perusahaan jasa tenaga kerja untuk mencetak KTP palsu bagi calon tenaga kerja, dengan imbalan Rp200 ribu sampai Rp500 ribu untuk setiap satu KTP.

"Jika terbukti maka lurah tersebut akan kita tindak tegas sesuai PP 53 tentang PNS," kata mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu.

Sementara itu, kalangan DPRD Kota Kupang mendesak Wali Kota segera memproses pemecatan oknum lurah yang terlibat sindikat pembuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu tersebut.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, jika dibiarkan, maka akan menjadi lumrah bagi setiap oknum lurah untuk melakukan pelanggaran fatal itu. Karenannya penting untuk ditegakan sanksinya agar ada efek jera.

"Kita butuh ketegasan pemimpin, agar tidak lagi hal ini terus terjadi," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu kepada Antara di Kupang, Selasa (16/1/2016).

Menurut dia, KTP adalah dokumen negara yang cara pemberiannya harus dilakukan seturut perintah peraturan perundangan yang berlaku. Artinya, jika belum cukup usianya, belum bisa diberikan.

"Apalagi ini dibuat dengan sengaja untuk kepentingan pengiriman tenaga kerja. Ini ilegal dan melanggar hukum karenanya harus ditindak tegas," katanya.

Ketua Komisi Hukum DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat terpisah mengatakan, perlu ada tindakan tegas dari Wali Kota Kupang, untuk kepentingan pembiasan tugas dan fungsi seorang lurah.

Menurut dia, KTP adalah bagian terpenting dari kebutuhan dasar masyarakat. Karena hanya dengan KTP, sesorang bisa lebih mudah mengurus hak-hak dasar lainnya seperti, kesehatan, pekerjaan dan penerima bantuan pemberdayaan ekonomi.

"Karena itu menjadi tidak pantas jika hal penting itu disalahgunakan oleh oknum pejabat pemerintah. Perlu ditindak tegas," pintanya.

Ketua Fraksi Golkar itu bahkan mendesak pemerintah untuk segera menertibkan perusahaan jasa tenaga kerja yang berstatus perwakilan di daerah itu.

Menurut dia, keberadaan kantor perwakilan jasa tenaga kerja di Kota Kupang, tidak memberikan dampak ekonomi bagi daerah itu.

"Tidak ada pemasukan apa-apa bagi pendapatan daerah. Saya usul ditutup saja karena hanya berdampak buruk," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper