Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawa Narkoba, Anggota Paspampres Pratu FAP akan Diberhentikan Tidak Hormat

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Jenderal Andika Perkasa membenarkan bahwa salah satu anggotanya tertangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu dan ekstasi. n
Ilustrasi: Suasana upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014)./Antara-Wahyu Putro A
Ilustrasi: Suasana upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Jenderal Andika Perkasa membenarkan bahwa salah satu anggotanya tertangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu dan ekstasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Andika mengatakan anggota Paspampres tersebut adalah Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata (FAP) yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatra Utara [bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan]," kata Andika, Senin (11/1/2016).

Pratu FAP tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara, Senin (11/1/2016) pada pukul 04.38 WIB karena kedapatan membawa 0,35 gram Shabu & setengah butir pil ekstasi saat melewati Security Door Bandara, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta.

Andika memaparkan, Pratu FAP berangkat ke Medan pada Minggu (10/1/2016) menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta senin pagi. Namun kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari satuan-nya.

Sebagai tindak lanjut ulah dari salah satu prajuritnya, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP sesegera mungkin. Bahkan satuan yang anggotanya dipilih dari prajurit terbaik TNI ini mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat.

"Selain itu, Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasus-nya [Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer & Pengadilan Militer] untuk memberikan Hukuman Tambahan berupa Pemberhentian Dinas Keprajuritan dengan Tidak Hormat," tutur Andika.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper