Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk bandar judi bola online di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengungkapkan pihaknya juga menemukan puluhan butir happy five saat mengkap tersangka T, 31.
"Tersangka ini levelnya sebagai bandar. Dia menerima taruhan dari pemain kemudian disetorkan ke bandar yang lebih besar lagi," jelas Eko saat memberikan keterangan pada Jumat (8/1/2016).
"Untuk narkobanya kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," tambahnya.
Selain itu, menurut Eko, atas hasil kejahatannya pelaku yang beroperasi sejak 2012 itu dapat mengantongi omzet miliaran rupiah. "Omzetnya mencapai miliaran rupiah per tahun."
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit PC dan monitor, tiga kartu ATM BCA, serta tiga strip happy five berjumlah 30 butir.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.