Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROSTITUSI ARTIS: Polisi Bakal Reka Ulang Penangkapan Nikita Mirzani

Direktorat TPU bareskrim polri mengagendakan gelar reka ulang penangkapan artis Nikita Mirzani dalam kasus prostitusi artis
Nikita Mirzani/Instagram
Nikita Mirzani/Instagram

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan akan menggelar reka ulang penangkapan Nikita Mirzani dan Puty Revita terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang berkedok prostitusi artis.

Komisaris Besar Pol. Umar Surya Fana, Kasubdit III Direktorat Tipidum Bareskrim mengatakan reka ulang akan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, tempat penyidik menggerebek kedua artis itu.

"Kami akan reka ulang," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Selain reka ulang, dalam waktu yang sama pihaknya juga akan mengkonfrontir keterangan kedua artis itu dengan pelaku. Sebab, menurut Umar ada keterangan korban dan tersangka yang tidak sesuai.

"Kami akan konfrontir korban dengan tersangka, karena ini ada keterangan korban dan tersangka yang tidak nyambung," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, pada Kamis (10/12) malam, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper