Regional.com, MEDAN--Pemerintah Kota Pematangsiantar siap menggelar tender baru pengelolaan parkir yang akan dilaksanakan paling lambat pada Februari 2016.
Sebelumnya, pengeloaan parkir di Kota Pematangsiantar ditangani oleh pihak ketiga yakni CV Siantar Trans, akan tetapi tender tersebut telah usai pada pengujung 2015. Penjabat Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik mengatakan pengelola parkir harus memiliki dasar hukum dan sesuai dengan peraturan daerah.
"Ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama, sebab kontrak dengan pihak ketiga sudah habis,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/1/2016).
Sembari menanti tender baru, kata Jumsadi, pengutipan retribusi parkir agar dilakukan langsung oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan. Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Walikota.
Keputusan ini berlaku sampai adanya kontrak kerja defenitif dengan pihak ketiga yang kontraknya akan berlaku sampai 31 Desember 2016. “Karena paling cepat awal Februari 2016, tentu nantinya dalam kontrak tidak bisa lagi satu tahun, sebab dikurangi selama Januari,” tandasnya.
Adapun target pendapatan dari sektor perparkiran seperti dalam Rancangan APBD 2016 yang telah disetujui DPRD pada Desember 2015 lalu dipatok minimal Rp2,8 miliyar. Walakin, Dinas Perhubungan Pematangsiantar harus mempertimbangkan capaian target tersebut saat menyusun proses tender kepada pihak ketiga.
Terkait tunggakan CV Siantar Trans ke kas Pemkot, dia tegas mengatakan harus segera diselesaikan agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. Jumsadi meminta Dinas Perhubungan agar segera melakukan upaya penagihan secepatnya.
Adapun target pendapatan retribusi perparkiran sampai akhir Desember 2015 masih sebesar 52% karena adanya tunggakan pihak ketiga.