Kabar24.com, Washington -- Terhitung mulai bulan ini pemerintah Washington DC Amerika Serikat melarang penggunaan styrofoam alias wadah busa. Alasan utama pelarangan tersebut tak lain karena wadah tersebut mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
Perry Stein dari The Washington Post seperti dikutip smithsonianmag melaporkan bahwa pihak pemerintah telah mengeluarkan undang-undang distrik yang melarang pemakaian styrofoam untuk makanan cepat saji. Namun undang-undang tersebut tidak berlaku untuk kemasan daging atau produk yang sudah disegel.
Selain Washington, kota Portland juga mulai menerapkan aturan serupa. Pada laman website, Departemen Energi dan Lingkungan menulis bahwa styrofoam adalah salah satu jenis sampah yang paling banyak ditemukan di Sungai Anacostia. Larangan ini akan menjadi langkah awal dalam upaya revitalisasi dan pembersihan sungai.
Stein menulis bahwa para pejabat setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap produsen menaikkan biaya bila mereka bersikeras menggunakan wadah terlarang tersebut. Kota ini juga mendorong restoran untuk menggunakan daur ulang dan mendesak konsumen untuk mengirimkan informasi tentang pelanggar aturan ini.
Larangan ini memiliki dasar lingkungan yang kuat. Sebab polystyrene (bahan utama styrofoam) yang berasal dari minyak bumi bukanlah sumber daya terbarukan. Disamping itu bahan ini juga tidak dapat didaur ulang. Akibatnya, wadah ini dapat merusak tanah dan melepaskan bahan kimia berbahaya di lautan.
Berbahaya Bagi Kesehatan, Pemerintah Washington DC Larang Penggunaan Styrofoam
Washington-- Terhitung mulai bulan ini pemerintah Washington DC Amerika Serikat melarang penggunaan styrofoam alias wadah busa. Alasan utama pelarangan tersebut tak lain karena wadah tersebut mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu