Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Humprey R. Jemat menerangkan, kliennya merasa terdzolimi atas dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia mengatakan, pasal 3 dakwaan yang menyebutkan kliennya melakukan penyalahgunaan wewenang jelas menyudutkan mantan Menteri Agama tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah kebijakan penggunaan dana operasional menteri dan dana haji itu kebijakan Suryadharma Ali atau kebijakan institusi," ujarnya kepada sejumlah wartawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Menurutnya, tuntutan ini sangat janggal sebab dari keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa kebijakan penggunaan dana tersebut merupakan kebijakan institusi. Karena itu, penyebutan kliennya telah menyalahgunakan wewenang tersebut tidak berdasar.
"Sehingga tak heran, kemarin, klien kami sudah mengatakan jangankan 11 tahun, satu hari pun dirinya tak bersedia masuk ke dalam penjara," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, sesuai rencana Suryadharma Ali akan membacakan pledoinya sendiri. Pledoi yang akan dibacakan oleh mantan menteri agama tersebut setebal 1.500 halaman.
"Ada sejumlah pokok permasalahan yang akan disampaikan klien kami," katanya.
Sidang pledoi ini digelar setelah jaksa penuntut umum menuntut mantan menteri agama ini 11 tahun penjara.
Sedangkan kerugian negara yang didakwakan kepada Suryadharma Ali sendiri mencapai 27,282 miliar dan 17,967 riyal.