Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Kota Padang berencana memanfaatkan air tawar yang ada di daerah itu menjadi air baku, untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat dan pencadangan bagi PDAM.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan pemerintah setempat berencana memanfaatkan air tawar dari sungai-sungai yang ada di daerah itu menjadi air baku. Apalagi layanan PDAM Padang baru didapatkan sekitar 60% rumah tangga setempat.
“Kami akan olah air tawar di Padang yang jumlahnya besar menjadi air baku. Jadi sebagai pencadangan oleh PDAM,” katanya, Selasa (29/12/2015).
Mahyeldi mengungkapkan sejumlah langkah strategis telah disiapkan untuk mengolah air tawar. Salah satunya dengan membenahi sumber air yang erat kaitannya dengan pengendalian hutan secara maksimal.
Selain itu, juga memastikan dan merancang daerah aliran sungai (DAS) berjalan dengan baik, membuat aliran sungai mengalir optimal, memperkecil megalirnya air sungai ke laut, dan membuat 20 embung sesuai rekomendasi Forum DAS.
Adapun, untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk sungai Batang Kuranji mencapai Rp1,3 triliun dari APBN. Pemkot Padang juga mengundang investor untuk melakukan pengolahan air tawar.
Mahyeldi menyebutkan sebagian besar rumah tangga di daerah itu belum mendapatkan layanan air bersih melalui perusahaan daerah, karena terbatasnya kemampuan penyediaan.
“Yang terlayani oleh PDAM baru sekitar 80.000 rumah tangga, belum sampai 50%. Kami minta PDAM prioritaskan akses masyarakat terhadap layanan air bersih,” katanya.
Dia menyebutkan saat ini jumlah rumah tangga di Kota Bingkuang itu melebihi 200.000 rumah tangga. Dari jumlah itu mayoritas mendapatkan pasokan air melalui sumur-sumur mandiri yang tidak bisa dipastikan kebersihan airnya.
Dia menargetkan PDAM Padang mampu meningkatkan kesepertaan masyarakat dalam mendapatkan akses air bersih hingga di atas 80% hingga 2019.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Firdaus Ali mengatakan daerah yang belum mampu memenuhi layanan air minimal 80% bagi masyarakat tidak dibenarkan menarik PAD.
“Kalau ada kota yang masih di bawah 80% cakupan layanan air minumnya, diharamkan mengambil PAD dari PDAM,” katanya.
Menurutnya, anggaran untuk PAD sebaiknya dikembalikan ke PDAM untuk digunakan memperluas cakupan layanan air kepada masyarakat.
Dia mengatakan himbauan kepada kepala daerah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur, termasuk infrastruktur layanan air bersih di seluruh Tanah Air.
Untuk tahun depan, pemerintah menargetkan penyelesaian 65 waduk dan bendungan, yakni masing-masing 49 waduk baru dan 16 waduk yang belum selesai pembangunannya.
Firdaus mengungkapkan pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp119 triliun tahun ini dan Rp104 triliun tahun depan bagi penyediaan infrastruktur air.