Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menghadapi tuntutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sudah mendapat laporan terkait hal tersebut dari biro hukum KPK.
"Ya kita hadapi. Saya sudah dapat laporan dari biro hukum. Strateginya ya sesuai jalur hukum di praperadilan," ujar Agus di gedung KPK baru, Kuningan Persada Kavling IV Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Gugatan praperadilan terhadap KPK telah diajukan RJ Lino melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Senin (28/12/2015) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dengan nomor register 119/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.
Pengajuan praperadilan tersebut lantaran RJ Lino merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan aturan hukum lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka padahal nilai kerugian negara belum dapat dihitung.
Maqdir Ismail berharap agar gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut bisa diputus terlebih dahulu baru setelahnya dilanjutkan dengan penyerahan berkas pokok perkara ke pengadilan.
"Menurut Putusan MK penetapan tersangka itu kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya (menjadi tersangka). Jadi kalau mau menegakkan hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia, maka selesaikan dulu praperadilan dan diputus dulu apakah penetapan tersangka sah atau tidak sah," ujar Maqdir.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2015 atas dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. RJ Lino diduga telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar. Dengan adanya kasus ini, RJ Lino berhenti sebagai dirut PT Pelindo II.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.