Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua baru KPK, Agus Rahardjo menegaskan KPK tidak memiliki wewenang untuk menolak ataupun mendukung rencana RUU KPK oleh Komisi III DPR.
"Yang jadi pelaku utama kan pemerintah dan DPR. Kami hanya memberikan saran dan masukan saja," ujar Agus saat konferensi pers usai serah terima jabatan di Gedung KPK, Senin (21/12/2015).
Menurut Agus, KPK telah menjalankan fungsi dan kewajibannya dengan memberikan saran dan masukan kepada Presiden Joko Widodo berkaitan dengan rencana revisi tersebut terutama empat hal yang selama ini dianggap memperlemah KPK sebagai lembaga penegak hukum antikorupsi.
Selama ini, empat hal yang dianggap melemahkan KPK yaitu wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keberadaan lembaga pengawas, wewenang pengangkatan penyidik independen dan wewenang penyadapan.
"Itu saja yang di-follow up. Kami tidak dalam posisi teriak 'tidak mau revisi'," tegas Agus.
Rencana revisi undang-undang tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Namun, pembahasan revisi tersebut masih menuai kontroversi dari berbagai pihak terutama berasal dari pegiat antikorupsi.