Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti tak menutup kemungkinan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan menyandang dua status tersangka sekaligus.
Setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian saat ini juga terus mendalami kasusnya.
"Bisa, tergantung faktanya. Saat ini penyidik terus mencari alat bukti yang sesuai fakta hukum," kata Badrodin, di lapangan silang Monas Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Badrodin mengklaim, kasus yang ditangani kepolisian tak akan sama dengan KPK. Namun agar tak terkesan tumpang-tindih, kedua institusi tersebut, menurutnya, terus melakukan koordinasi.
"Kasusnya beda, tapi ada hal yang bisa dikoordinasikan terkait pemeriksaan di luar KPK."
KPK
KPK, Jumat (18/12/2015), menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, sebagai tersangka. Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Tak cuma KPK, Badan Reserse Kriminal Kepolisian saat ini juga sedang menangani kasus yang melibatkan PT Pelindo II. Pada 18 November 2015, Lino sempat diperiksa Bareskrim selama enam jam sebagai saksi kasus dalam korupsi pengadaan mobile crane.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka.
Ferialdy disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dan diduga menyalahgunakan wewenang karena menandatangani pengadaan sepuluh crane untuk sepuluh pelabuhan di Indonesia.