Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Pol. Suharsono menyatakan penyidik Bareskrim hari ini memeriksa Nikita Mirjani dan Puty Revita sebagai saksi perkara perdagangan orang modus prostitusi artis.
"Pemeriksaan dilakukan di luar kantor Bareskrim," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Suharsono menambahkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, hingga saat ini masih berlangsung.
Namun Kabagpenum tak memberi tahu di mana pemeriksaan tersebut dilakukan. Adapun materi dan hasil pemeriksaan tak dapat diungkap ke publik lantaran kepentingan penyidikan.
Dia menambahkan pemeriksaan di luar kantor polisi merupakan permintaan Nikita dan Puty mengingat kedua peshor itu merupakan korban perdagangan orang sehingga diperbolehkan meminta hal tersebut.
"Kami juga memperhatikan saran dari para ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ingat mereka ini korban, banyak pertimbangan-pertimbangan. Pemeriksaan pada NM dan PR dilakukan terpisah," katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kamis (10/12) malam, Bareskrim menggerebek aktris inisial NM dan PR yang diduga terlibat prostitusi.
Kedua artis itu ditangkap saat bertransaksi di salah satu hotel ternama di kawasan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan itu, penyidik menangkap O dan F yang diduga sebagai pelaku eksploitasi seksual untuk kedua artis tersebut.