Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto mengungkapkan penyidikan dugaan perdagangan orang prostitusi artis berkembang pada dugaan pencucian uang.
"Sedang dalam proses penyidikan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Agus menuturkan dasar pengembangan itu adalah bukti yang diperoleh dari tersangka berupa transfer uang. Penyidik selanjutnya menelusuri kemana saja uang-uang tersebut mengalir. Karena itu dikenakan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dia belum dapat memastikan soal keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus esek-esek itu. Selama penyidik belum memberikan pernyataan tentang hal tersebut, pihaknya tak dapat memberikan komentar lebih lanjut.
"Saya tidak bisa komentari," katanya.
Seperti dikutip dari Pasal 2 ayat (1) UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh di antaranya dari perdagangan orang.
Sebelumnya Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto menyatakan pemesan prostitusi artis yang melibatkan Nikita Mirzani dan Putty Revita belum tentu dapat dipidana, tapi lain halnya jika menggunakan uang negara.
"Kalau menggunakan uang negara maka kita kenakan Pasal 12 [UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang] menyetubui tubuh trafficking dan Pasal 8 tentang penyelenggara negara," kata Arie di Bareskrim, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Walaupun demikian hingga saat ini belum ada pejabat yang diduga terlibat, tapi pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemesan artis tersebut. Rencananya para pria hidung belang itu, sambung Arie, akan dipanggil juga guna diambil keterangannya.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan mucikar inisial F dan O sebagai tersangka. Selain itu, Bareskrim kembali menetapkan satu tersangka berinisial A yang tengah dikejar.