Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROSTITUSI ARTIS: Mensos Bilang Perda DKI Bisa Jerat Pelaku Prostitusi Online

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bisa menjerat pelaku prostitusi online baik penyedia jasa maupun pelakunya.
Mensos Khofifah Indar Parawansa/Antara
Mensos Khofifah Indar Parawansa/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bisa menjerat pelaku prostitusi online baik penyedia jasa maupun pelakunya.

"Kepolisian sebenarnya bisa gunakan regulasi Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum karena kasusnya di DKI," kata Mensos di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Hal itu disampaikan Mensos menanggapi kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial NM dan PR. Saat ini polisi sudah menetapkan O dan F sebagai tersangka sementara NM dan PR sebagai korban.

Penetapan sebagai korban tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mensos menjelaskan, dalam Perda DKI tersebut, khususnya pasal 42 ayat 2 secara detil mengatur tentang hal tersebut karena baik penyedia jasa prostitusi maupun perantaranya bisa terkena pidana.

Pasal 42 ayat 2 berbunyi, setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.

Ancaman dari pelanggaran Perda ini adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta (Pasal 61 ayat 2 Perda DKI 8/2007).

"Jadi sebetulnya kalau kita mau melakukan ekspansi regulasi yang ada selagi kasus itu terjadi di Jakarta sebetulnya bisa digunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, jadi semua akan kena sanksi," kata Mensos.

Khofifah mengatakan Kementerian Sosial siap menerima NM dan PR untuk dibina, namun polisi mengirimkan mereka ke Dinas Sosial DKI Jakarta. "Jadi Kemensos pada posisi siap menerima, UPT kita siap bisa memilih yang di Pasar Rebo atau Bambu Apus," katanya.

UPT di Bambu Apus dengan format rumah perlindungan dan trauma center sedangkan yang di Pasar Rebo merupakan panti rehabilitasi sosial untuk eks PSK yang terjaring.

"Kita siapkan konselor, psikolog, tim asessment serta pekerja sosialnya di sana. Tapi kewenangan itu ada di kepolisian," tambah Khofifah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper