Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto menyatakan pemesan prostitusi artis belum tentu dapat dipidana, tapi lain halnya jika menggunakan uang negara.
"Kalau menggunakan uang negara maka kita kenakan Pasal 12 [UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang] menyetubui tubuh trafficking dan Pasal 8 tentang penyelenggara negara," kata Arie di Bareskrim, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Walaupun demikian hingga saat ini belum ada pejabat yang diduga terlibat, tapi pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemesan artis tersebut. Rencananya para pria hidung belang itu, sambung Arie, akan dipanggil juga guna diambil keterangannya.
Selain itu, Bareskrim kembali menetapkan satu tersangka berinisial A yang hari ini tengah dikejar. Namun Arie tak mengungkapkan lebih rinci mengenai tersangka A, dia hanya mengatakan A mengatur semua bisnis haram itu dengan klien artis maupun model yang bisa dipesan.
Selain itu, polisi juga tengah memburu nama-nama lain yang diduga mucikari kasus esek-esek tersebut. "Banyak, tapi masih dalam pengembangan," katanya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang mucikari inisal F dan O sebagai tersangka prostitusi artis yang melibatkan NM dan PR.
Pasal 12 UU No.21/2007 menyebutkan: Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Adapun Pasal 8 beleid yang sama berbunyi: Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.