Bisnis.com, semarang -- Mantan Bupati Totok Ary Prabowo, buronan kasus korupsi dana bantuan pendidikan Kabupaten Temanggung tahun 2004 ditangkap ketika sedang berdada di Phnom Penh, Kamboja.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik di Semarang, Rabu (9/12/2015), membenarkan penangkapan buronan yang kabur sejak 2010 lalu itu.
Penangkapan Bupati Temanggung periode 2003-2006 tersebut, kata dia, dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi yang dibantu oleh Kedutaan Besar RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi manusia.
"Saat ini kami masih menunggu kabar dari KBRI di Kamboja," katanya.
Menurut dia, Totok ditangkap pada Selasa (8/12) di Phnom Penh, Kamboja.
Namun, Hendrik tidak menjelaskan secara detil penangkapan mantan orang nomor satu di Kabupaten Temanggung tersebut.
Totok Ary Prabowo diputus bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan bagi putra-putri anggota DPRD Temanggung tahun 2004.
Totok dijatuhi hukum tujuh tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar tersebut.
BURONAN POLISI: Mantan Bupati Temanggung Ditangkap di Phnom Penh
Mantan Bupati Totok Ary Prabowo, buronan kasus korupsi dana bantuan pendidikan Kabupaten Temanggung tahun 2004 ditangkap ketika sedang berdada di Phnom Penh, Kamboja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

40 menit yang lalu
Prabowo Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
