Bisnis.com, DENPASAR - Sidang Komite UNESCO di Windhoek, Namimbia, akhirnya secara resmi mengesahkan secara resmi sembilan tari tradisi Bali sebagai warisan budaya tak benda.
Kesembilan tari tersebut, Tari Rejang, Sanghyang Dedari, Baris Upacara (tarian sakral), Topeng Sidhakarya atau Topeng Pajegan, Sendratari Gambuh, Drama Wayang Wong (semi sakral), Legong Keraton, Tari Joged Bumbung, dan Barong "Ket Kuntisraya" (tarian hiburan).
Dengan penetapan tersebut, maka Indonesia memiliki delapan daftar warisan budaya tak benda, karena sebelumnya sudah ada Wayang, Keris, Batik, Pendidikan dan Pelatihan tentang Batik, Angklung, Tari Saman, dan Noken Papua.
Kepala Dinas Kebudayaan Dewa Beratha mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan pelestarian melalui pendidikan formal dan nonformal.
"Pemerintah akan ciptakan event-event, karena namanya kebudayaan harus dipentaskan," ujarnya, Kamis (3/12/2015).
Anggota tim Bali I Wayan Dibia menegaskan sembilan tarian itu diajukan, karena dinilai mewakili seluruh jenis tarian tradisi yang ada di Pulau Dewata.
Menurut pengamat budaya I Made Bandem, penetapan ini akan menyadarkan Bali akan pentingnya budaya. Penetapan ini akan membuka dialog antarbudaya negara-negara lain, sekaligus memperkuat diplomasi Indonesia dalam kebudayaan.
"Ini semua sumber inovasi, kreasi dan temporer, memang ke depan yang penting pembinaan," tuturnya.