Bisnis.com, JAKARTA—Pembentukan Tim Panel Ad Hoc MKD dengan melibatkan tokoh di luar DPR dalam kasus dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kepada PT Freeport Indonesia akan dapat menghasilkan proses penyelidikan yang adil.
Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan perlunya kehadiran tim tersebut adalah karena adanya indikasi pihak Setnov yang berupaya memanfaatkan forum Mahkamah Kehormatan Dewa (MKD) untuk kepentingannya.
Hal itu, ujarnya, terbukti dengan dimasukkannya tiga anggota baru MKD dari Fraksi Partai Golkar yang dinilai akan memperkuat posisinya dalam kasus tersebut.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin sebelumnya menandatangani surat penggantian keanggotaan MKD bernomor SJ.00643/FPG/DPRRI/XI/2015. Isinya, Wakil Ketua MKD Hardisusilo diganti dengan Kahar Muzakir. Sedangkan Budi Supriyanto digantikan oleh Adies Kadir dan Dadang S.Muchtar digantikan oleh Ridwan Bae sebagai Anggota MKD.
Lucius mengatakan bahwa hampir bisa dipastikan keberadaan anggota MKD baru dari Golkar itu adalah untuk mendukung Setnov. Riset kecil-kecilan pernah dibuatnya dengan melihat pernyataan orang baru MKD itu yang memang terkesan kuat membela Ketua DPR tersebut.
"Karena kalau ada tim panel MKD maka akan lebih sulit lagi dikontrol Setnov. Sebab akan ada kehadiran tokoh-tokoh dari luar. Makanya Golkar menyiapkan jangkar dengan mendudukkan orang-orang yang bisa menguntungkan Setnov dan melepaskannya dari kemungkinan sanksi terberat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/11/2015).
Tim Panel MKD masih dibicarakan dalam rapat lembaga itu meski sesuai dengan Pasal 39 dan 40 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD. Pembentukan Tim Panel Ad hoc dilakukan bila pelanggaran etika yang terjadi berkategori sebagai pelanggaran berat dan dengan ancaman hukuman berupa pemberhentian.