Kabar24.com, JAKARTA -- Polri berkukuh menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Kami lebih baik menunggu hingga clear dan jelas ada pidananya atau tidak. Kalau ada pidananya menyangkut apa gitu," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Badrodin menegaskan bila MKD sudah selesai bersidang maka pihaknya dapat segera bergerak menindaklanjuti laporan Menteri ESDM Sudirman Said tersebut. Namun sebelum melangkah lebih jauh, Polri akan melihat terlebih dahulu posisi kasus tersebut.
"Kami kan harus tahu itu. Kalau sidangnya terbuka di MKD saya pikir cukup baik," katanya.
Seperti diberitakan dalam perkembangan terakhir MKD akan mengembangkan pemeriksaan terkait dengan motif para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres itu.
Anggota MKD, Supratman Andi Agtas mengatakan motif menjadi salah satu hal yang akan diperiksa terkait masalah tersebut. Motif itu berkaitan dengan kepentingan yang dimiliki pihak-pihak tertentu.
Dia mengatakan pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain pelapor Menteri ESDM Sudirman Said dan terlapor yakni Ketua DPR Setya Novanto serta Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.