Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan meminta Polri responsif menindaklanjuti perkara dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Bahwa kami mohon Polri mempertimbangkan tiga poin dari kami," katanya saat dihubungi, Jumat (27/11/2015).
Pertama, Polri harus menjemput bola menindaklanjuti kasus tersebut untuk menggali kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang diduga dilakukan Setya.
Kendati sudah bergulir sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan, Kompolnas berpendapat pelanggaran hukum potensial terjadi.
"Kedua, berdasarkan kebiasaan serta tata aturan yang ada pelanggaran etik berbeda dengan pelanggaran hukum. Bisa saja penanganan itu dilakukan terpisah sepanjang ada bukti permulaan dan kecurigaan pelangaaran hukum," katanya.
Ketiga, ujar Edi, Kompolnas mendorong Polri profesional menjaga independesinya dalam mengusut kasus tersebut agar tidak terpancing masuk arus politis.
"Soal itu pencemaran nama baik atau penipuan, kami serahkan pada kepolisian. Polisi mempunyai kemampuan mendeteksi tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mau bergerak merespon laporan alias menunggu rekomendasi MKD.
"Biarkan MKD bersidang, saya tidak tahu rekomendasinya apa bisa saja [pidana]," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti saat berdiskusi dengan jajaran redaksi Bisnis Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Menurut dia melalui sidang itu nantinya akan diketahui faktanya kasusnya seperti apa.
Sebab untuk saat ini, Polri belum mengetahui detil kasus tersebut sehingga urung bergerak.